STRATEGI GERAKAN
MAHASISWA
MENGAWAL DESENTRALISASI
PENDIDIKAN

Oleh: Amruloh*
Dinamika
perubahan politik nasional menjadi kiblat terhadap pelaksanaan demokrasi di
tanah air ini. Keberagaman sosial budaya masyarakat menjadikan demokrasi
sebagai ruh bangsa indonesia. Perwujudan demokrasi di negeri ini
sekurang-kurangnya dijadikan sebagai “kursi empuk” penguasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Masyarakat bangsa ini tidak akan lupa saat demokrasi diwujudkan masa
pasca kemerdekaan, daerah dan masyarakat memiliki keleluasaan untuk
mengartikulasikan semua kepentingan mereka, termasuk dalam masalah otonomi dan
keuangan. Tuntutan demokrasi rakyat melahirkan UU No.22 Tahun 1948 tentang
pemerintahan daerah dan UU No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah. Dikala masyarakat daerah sedikit menikmati keleluasaan pengelolaan,
terasa angin telah berlalu, situasi berubah disaat Presiden soekarno
mempraktikkan Demokrasi Terpimpin. Terkuburlah otonomi itu dan melahirkan
Penpres No. 6 Tahun 1959 dan dilanjutkan UU No. 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Perubahan kebijakan syarat dengan adanya
kehidupan politik, dan sentralisasi sedikit demi sedikit mulai diwujudkan.
Terpilihnya suharto sebagai kepala negara syarat dengan otoritarianisme yang
kuat merupakan bentuk sentralistik yang mematikan potensi daerah untuk
berkembang. Maka diwujudkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya giliran B.J. Habibie yang terkesan
demokratik, namun pelaksaan tetap dalam cengkeraman sentralistik. Berdasar UU No.
5 Tahun 1974 tersebut lahirlah Ketetapan
MPR No. XV/MPR/1998 mengamanatkan kepada presiden untuk menyelenggarakan otonomi daerah yan luas, nyata dan
bertanggungjawab.Babak baru pelaksanaan otonomi daerah dibawah UU No. 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah. Terakhir lahir kebijakan yakni UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagai dampak korupsi di parlemen
dan eksekutif daerah. Pemberlakuan UU terakhir ini menyerahkan sejumlah
kewenangan yang semula menjadi urusan pemerintah pusat menjadi wewenang
pemerintah daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek
pembangunan di indonesia, termasuk aspek pendidikan. Pelimpahan wewenang kepada
daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan, pendanaan, pengalihan sarana
dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Maka selanjutnya dikeluarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuanganantara pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan memberdayakan dan
meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan
daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,partisipatif, bertanggung
jawab, dan pasti, serta mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah yang jelas.
Desentralisasi
mengandung makna pengakuan penentu kebijaksanaan pemerintahan daerah di daerah.
Hal ini mempunyai implikasi bahwa; satu,
membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagian kepentigannya yang
berkaitan dengan mereka. Dua, memberi
kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang
bermacam-macam untuk membuat aturan-aturan dan programnya sendiri. Berkaitan
dengan pelaksanaan desentralisasi, UU No. 32 Tahun 2004 pasal 14 poin (f) mengatur
tentang penyelenggaraan pendidikan. Setiap daerah mempunyai kewajiban dalam
mengembangkan pendidikan bagi setiap warganya. Peyelenggaraan pendidikan didaerah
dikenal dengan desentralisasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan setiap daerah
mempunyai privasi sendiri untuk mengembangkan setiap daerahnya, mengetahui
potensi dan pengembangannya, sehingga amanah pelaksaan pendidikan nasional akan
terlaksana dalam kultur masing-masing daerah dan tidak ada intervensi kuat dari
negara.
Desentralisasi
pendidikan diterapkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Dampak positif dari
desentralisasi, yaitu 1) peningkatan mutu; 2) efisiensi keuangan; 3) efisiensi
administrasi; dan 4) perluasan/pemerataan. setiap daerah dibebaskan dalam
mengelola, membuat desain dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kondisi
wilayahnya. Tanggungjawab besar sektor pendidikan sejak pra-sekolah sampai
pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerintah kabupaten atau kota. Penerapan
desentralisasi pendidikan disertai dengan penataan lembaga pendidikan tingkat
propinsi sebagai pihak pembuat kebijakan, dinas kabupaten/kota sebagai
operasional kebijakan dan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai
kontrol terhadap kualitas pengembangan profesional guru.
Pemberian
otonomi pendidikan kepada sekolah merupakan bentuk kepedulian pemerintah
terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu
pendidikan secara umum. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan 5 komponen yaitu:
1) masyarakat lokal; 2) orang tua; 3) peserta didik; 4) negara; 5) pengelola profesional
pendidikan. Negara tidak lagi sebagai penguasa yang cenderung sentralistik dan
juga bukan pemegang kekuasaan tunggal, tetapi sebagai partner yang
memfasilitasi proses pendidikan yang disepakati bersama. Tugas negara membantu
adanya standart nasional bahkan internasional dari lembaga-lembaga pendidikan
dan membantu daerah-daerah yang kekurangan sumberdaya manusia dan sumber pembiayaan.
Pendidikan
bukan untuk mendapatkan hasil akhirnya saja seperti nilai baik dan lulus UN,
namun lebih pada proses dan dinamika didalamdan diluar kelas sebagai penanaman
nilai karakter. Tercapainya tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan memerlukan
sistem pendidikan disekolah. Kegiatan sekolah didukung sistem internal, seperti
; 1) pembuat kebijakan; 2) manajemen; dan 3) pelayanan (service). Selain itu
juga ada dukungan sistem eksternal, seperti ; 1) budaya; 2) kekuatan politik;
3) kondisi ekonomi. Saling keterkaitan seluruh elemen baik internal dan
eksternal tersebut akan mempengaruhi tingkat keberhasilan mutu pendidikan
didaerah. Keseimbangan daerah propinsi
sebagai pembuat kebijakan, daerah kota/kabupaten sebagai operasional dan
satuan pendidikan sebagai garis bawah pelaksana, ketiganya saling berkoordinasi
dan terbuka supaya apa yang diharapkan dari potensi tiap daerah terwujud sesuai
perencanaan. Namun, Penerapan dan pelaksanaan desentralisasi harus dibarengi
manajemem berbasis sekolah. Kenyataannya beberapa hal yang menyangkut
pembiayaan pendidikan dan kurikulum, masih cenderung tergantung pada
keputusan-keputusan pusat.
Realitas Penerapan Sistem Desentralisasi Pendidikan
Sistem
desentralisasi pendidikan menuntut kesiapan penuh bagi daerah kususnya satuan
pendidikan untuk mengelola dan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi
wilayah masing-masing. Kompleksnya wewenang tiap sekolah dan manajemen berbasis
sekolah menjadikan penerapan dan pelaksanaan desentralisasi pendidikan mengalami
hambatan dan kesulitan, yaitu:
1. Kepincangan
kurikulum
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU.No.20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas). Padahal kita semua mengerti pergantian kurikulum di
indonesia selama ini mengandalkan otoritas penguasa tanpa adanya evaluasi
kurikulum secara mendalam sehingga sekolah “kaget” dengan perubahan sistem
pendidikannya. Perangkat kurikulum melibatkan administrasi sekolah, guru,
kepala sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Administrasi sekolah sebagai
program awal mengandalkan desain dari pusat (sentralistik) seperti; buku
pedoman, silabus dan RPP. Kurikulum yang dipakai pun “mencontoh” sekolah lain
yang lebih “dianggap” lebih baik, dan ketidakmampuan melaksanakan otonomi
pendidikan merupakan “kepincangan kurikulum”yang disebabkan kurang
partisipatifnya seperangkat subjek kurikulum. Selama ini wali murid bentuk
partisipasinya dalam hal pembiayaan, tidak lebih. Masyarakat juga belum
dilibatkan dalam pengembangan diwilayahnya. Maka dari itu kepala sekolah
sebagai top leaderharus mampu mengkomunikasikan
hubungan partisipasi tersebut.
2. Sumber
Daya Manusia (SDM) belum memadai
Pilar
utama dalam peaksanaan desentralisasi pendidikan adalah sumber daya manusia.
Kurangnya profesionalisme para pengelola pendidikan seperti pengangkatan kepala
dinas, kepala sekolah dan guru yang tidak kredibel, ketidakmampuan guru
mengembagkan potensi anak didik, ketidakmampuan guru membuat perencanaan dan
evaluasi serta tindak lanjut. Kebijakan Kepala sekolah masih dipengaruhi diknas
dan kebijakan kepala sekolah masih dominan dibanding guru lain. Belum
memadainya SDM mengakibatkan “prematur”nya hasil pendidikan.
3. Pengaturan
APBN 20 % masih “mimpi” dan pendapatan APBD masih “rendah”
Memang
benar urusan daerah terkait wewenang pengembangan pendidikan diserahkan penuh pada
daerah, dan mengenai pendanaan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat
(1) yang disebutkan “ Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada sektor pendidikan dan
minimal 20 % dari APBD. Sampai saat ini belum terlaksana hasilnya. Selain itu
anggaran Pendapatan Asli Daerah masih rendah. Beberapa daerah masih tertinggal
dan merasa keberatan beban desentralisasi ini. Pembiayaan pembangunan banyak
ditunjang oleh pusat dan propinsi. Sebenarnya daerah yang masih terpinggir bisa
bekerja sama dengan daerah yang punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih
besar, artinya mereka mendapat subsidi silang.
4. Sarana
dan prasarana belum siap
Banyaknya
pendapatan daerah yang terserap ke pusat dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah
yang kecil, pembiayaan sarana dan
prasarana pun masih mengharap kucuran dana dari pusat. Para gubernur, walikota,
bupati, DPRD dan pengambil kebijakan lain sepakat pendidikan yang paling
penting. Namun disaat pelaksanaan semuanya berdalih minimnya alokasi pendanaan,
mereka seakan diam dan memprioritaskan anggaran ke proyek lain seperti rumah
dinas, mobil dinas, dan proyek fisik lain. Padahal kita semua mengerti bahwa sekolah
membutuhkan banyak fasilitas sebagai penunjang meningkatkan kemampuan siswa
seperti fasilitas gedung sekolah, komputer dan internet, buku pelajaran(tidak
wajib beli) dan segala kebutuhan siswa menyangkut aspek pendidikan.
5. Minimnya
partisipasi masyarakat daerah
Partisipasi
merupakan bentuk keterlibatan dari komponen dalam mencapai sebuah tujuan. Dalam
pelaksanaan desentralisasi banyak elemen yang harus dilibatkan seperti
masyarakat, wali murid, komite sekolah, kepala sekolah dan guru. Sayangnya
tingkat kepedulian berpartisipasi masih minim. Wali murid masih sebatas
partisipasi pendanaan, komite sekolah sekedar formalitas tanpa ada esensi dalam
mengembangkan wilayahnya, masyarakat yang cenderung acuh atau bahkan memang
tidak dilibatkan oleh sekolah.
6. Dinamika
persaingan sekolah favorit yang “membunuh karakter pendidikan”
Keberadaan
desentralisasi menjadikan persaingan yang besar dalam mempertinggi kwalitas
masing-masing sekolah. Persaingan ini sangat bagus dilakukan, mengingat tujuan
desentralisasi pendidikan mencetak potensi daerah sesuai karakter dan
kompetensinya. Namun sekolah favorit(seperti RSBI) tidak lagi ada persaingan intelektual,
persaingan kompetensi dan potensi. Semakin favorit sekolah, maka semakin mahal
biaya operasional sekolah tersebut. Sekarang, persaingan harga operasional
sekolah akan mendapatkan sekolah favorit.
7. Merenggangnya
sekat si kaya dan si miskin dalam pemerolehan pendidikan layak
Pada
dasarnya pendidikan untuk memanusiakan manusia dan semua orang mempunyai hak
untuk mendapatkannya. Era kapitalis sekarang banyak sekolah dan lembaga
pendidikan menggunakan “payung” sekolah favorit atau bahkan Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional(RSBI) untuk menarik siswa.Seiring kebijakan sekolah
tersebut juga berpengaruh terhadap biaya operasional sekolah yang melangit.
Cuma orang barduit saja yang bisa menyekolahkan anaknya disekolah tersebut
tanpa memperhatikan kompetensinya. Faktor inilah yang menjadikan merenggangnya
antara si kaya dan si miskin dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan.
Jelas sekali input yang salah bila bicara tujuan pendidikan untuk semua orang.
Strategi Gerakan Mahasiswa Mengawal Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi
mengutamakan kehidupan yang memihak bagi kalangan bawah, dalam arti kalangan
penegak rakyat yaitu personalisasi daerah.Desentralisasi merupakan wujud utama
dari gerakan demokrasi yang memberikan kewenangan penuh terhadap kalangan bawah
mengatur sistem kebijakannya.Sekilas, wujud demokrasi seperti ini 5 abad SM telah
ada zaman yunani aristokrat. Seorang filosof Sokrates pun memberikan penolakan
adanya sistem demokrasi ini. Baginya, pemerintahan yang dilimpahkan kepada
rakyat tidak akan memberikan kesejahteraan terhadap sistem demokrasi. Rakyat
mempunyai hak wewenang untuk memerintah. Menurutnya, demokrasi seperti ini
harus dicegah karena sistem ini memberi kemungkinan suatu negara akan
diperintah oleh orang-orang dungu buta politik, yang kebetulan mendapat banyak
suara. Realitas perkembangan dunia era globalisasi sekarang mengharuskan sistem
demokrasi diterapkan bahkan diimplementasikan dalam kehidupan, dan inilah yang
berlaku di Indonesia saat ini.
![]() ![]() |
Seperti
gambar. 01 bahwa adanya sistem yang harmonis antara pemerintah dan daerah yang
bertindak mengharmoniskan hubungan tersebut adalah mahasiswa. Secara politis mahasiswa
tidak mempunyai tendensi politik, mereka enjoy ke pemerintah dan terbuka di
daerah. Memang letaknya netral sebagai midle class. Artinya bahwa, sistem
desentralisasi mengharuskan kesadaran penuh rakyat(daerah) untuk mengimplementasikan
proses desentralisasi pendidikan di daerahnya masing-masing.Keikutsertaan
elemen masyarakat menjadikan barometer suksesnya desentralisasi pendidikan. Sistem
harmonis dan segala bentuk proses desentralisasi pendidikan wajib diketahui
oleh kaum netral mahasiswa. Disinilah peran mahasiswa sebagai komponen dan
elemen masyrakat untuk mengawal desentralisasi pendidikan agar masyarakat
daerah mempunyai kesadaran dan ghiroh besar ikut mensukseskan program
pendidikan didaerah masing-masing.
Era
Desentralisasi menjadikan tanggungjawab pengelolaan tidak lagi dipegang oleh
pemerintah pusat seperti presiden, tetapi dipercayakan pada daerah yaitu
bupati. Pengawalan ini bukan berarti bentuk ketidakpercayaan mahasiswa terhadap
pemerintah, namun sebagai dukungan aktif dalam mensukseskan agenda pemerintah
dalam hal membantu memberikan analisa, tawaran serta solusi solutif.Himpunan
Mahasiswa adalah kaum elit intelektual sebagai agen pengontrol sosial, perubah
sosial dan pejuang moral.Sudah menjadi peran mahasiswa untuk tetap mengawal
kebijakan-kebijakan desentralisasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan didaerah
dan berdampak buruk terhadap keadilan memperolah hak yang sama dalam
pendidikan. Setidaknya beberapa strategi mahasiswa yang bisa dilakukan sebagai bentuk
pengawalanpelaksanaan desentralisasi pendidikan, diantaranya:
Audiensi dengan pemerintah daerah
Pemerintah
daerah bertindak sebagai perumus kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan,
dan monitoring. Beberapa kebijkan pemerintah daerah mulai dari kebijakan
kurikulum, pendanaan dan perekrutan tenaga pendidik. Terkait anggaran pendanaan
APBN dan APBD sebanyak 20% kita mahasiswa bisa mengawal kebijakan pemerintah
dengan meminta transparasi dana dan penggunaannya kebawah. Sehingga tidak ada
kecurigaan dana dibelokkan.Terkait kebijakan kurikulum, setidaknya penegasan
tugas pemerintah daerah dalam hal monitoring mentoring terhadap sekolah
sehingga tidak terkesan formalitas. Terkait perekrutan tenaga pendidik,
setidaknya pemerintah tidak asal comot(main
ambil) mengingat posisi urgen dalam membentuk siswa. Bisa juga
mempertimbangkan misal pendidikan di negara Finlandia bahwa untuk mendapatkan
gelar guru wajib mendapat gelar master(S2) terbaik. Bukan berarti harus
menyamakan, sebagai pedoman dalam perekrutan tidak asal-asalan dan tidak ada praktik
money politik, kolusi dan nepotisme.
Audiensi dengan pihak sekolah
Sebagai
pelaksana kebijakan daerah, sekolah mempunyai tugas besar dalam hal
implementasi desentralisasi pendidikan. Kepala sekolah sebagai leader mampu
mengarahkan alur kurikulum dengan potensi daerahnya. Disinilah yang banyak
terjadi, sekolah belum mandiri untuk mengembangkan sesuai potensi di masyarakat
sekitar. Kebanyakan sekolah masih meniru kurikulum sekolah yang lebih dirasa
baik sehingga penggalian potensi didaerahnya tidak ada.Guru kurang mampu dalam
menciptakan karakter siswa sehingga siswa mengetahui kemempuan dirinya.Terkait
sekolah favorit (RSBI) yang syarat dengan kapitalisme pendidikan, kita berani
menyuarakan dan mengusut tuntas tentang dasar kebijakan tersebut dan mengadakan
protes dikarenakan sudah mendustai tujuan pendidikan bagi semua orang. Sekiranya
kasus seperti ini adalah perlu didudukbersamakan dengan sekolah sebagai bentuk
hasil pengamatan dan penyesuaian tujuan desentralisasi pendidikan. Bukan
berarti mencerca sekolah untuk menjawab pertanyaan yang sifatnya mengevaluasi,
namun tukar pendapat demi tercapainya tujuan tersebut. Sebagai kaum intelektual
himpunan mahasiswa sebagai pendamping dan penyambung
lidah masyarakat.
Tukar pikiran dengan
tokoh masyarakat
Gerakan
mahasiswa era desentralisasi wajib melibatkan masyarakat sebagai basis utama
perubahan. Masyarakat adalah sekelompok orang yang dalam aspirasinya,
keluhannya perlu dihimpun dan disalurkan, siapa lagi kalau bukan kita yang akan
membawa aspirasi itu. Agaknya pelibatan masyarakat dalam partisipasi masih
minim. Masyarakat yang mengetahui budaya dan potensi di daerah, maka dari itu
kerjasama dengan masyarakat sangatlah diperlukan. Selama ini sebatas
partisipasi dalam hal pendanaan siswa selaknjutnya tidak ada. Maka dari itu
perlu dipahamkan tentang posisi penting masyarakat terutama tokoh-tokohnya.
Siswa berasal dari masyarakat, maka adanya tukar pikiran akan timbul rasa
sama-sama ikut mendidik anak mereka. Kita tanamkan pada masyarakat bahwa bentuk
partisipasi mereka tidak hanya ikut rapat dan memberikan pendanaan, lebih
kompleksnya memberikan pendapat tentang sekolah, ikut memutuskan kebijakan dan
mengembangkan kurikulum.
Gerakan persuasif media setempat
Saat
ini media menjadi jembatan strategis dan cepat dalam memberikan berita aktual
dan sifatnya persuasif. Gerakan media ini sebagai bentuk kepedulian pengawasan
bagi setiap langkah proses desentralisasi. Tiap hari masyarakat mengonsumsi
berita lewat televisi, koran, radio dan artikel atau buletin. Mahasiswa harus
bergerak cepat dan tepat dan selalu kritis melihat situasi dan penyebaran isu
yang membangun.
Aksi pengerahan masa
Aksi
ini berbentuk aksi turun jalan dengan membawa segenap masa. Masa yang turun
jalan adalah gabungan mahasiswa dan masyarakat sebagai pengawalan dan
pembelajaran bahwa mereka juga mempunyai hak demokrasi di negeri ini untuk
berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Adanya gerakan ini apabila ke empat
gerakan diatas tidak ada respon dan hasil sama sekali. Tujuannya
Teknis aksi
pengawalan desentralisasi pendidikan:
a.
Aksi turun ke jalan. Pengumpulan
masa dimulai dari pendampingan dan pemberian informasi pada masyarakat.
Masyarakat diajari tentang keseharusan mendapat hak yang sama dalam pendidikan.
Bukan berarti mahasiswa intervensi, namun mengarahkan dan mengajak untuk ikut
serta.
b.
Mendeklarasikan hasil rekomendasi
kepada media.
Target aksi:
a.
Memberikan pembelajaran kepada
masyarakat, yang diutamakan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan
b.
penempatan isu kepada media
c.
target tersampaikan kepada
pemerintah.
**mahasiswa Stain Tulungagung aktiv di hijau hitam


