Jumat, 02 Mei 2014

STRATEGI GERAKAN MAHASISWA MENGAWAL DESENTRALISASI PENDIDIKAN


STRATEGI GERAKAN MAHASISWA
MENGAWAL DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Oleh: Amruloh*

Dinamika perubahan politik nasional menjadi kiblat terhadap pelaksanaan demokrasi di tanah air ini. Keberagaman sosial budaya masyarakat menjadikan demokrasi sebagai ruh bangsa indonesia. Perwujudan demokrasi di negeri ini sekurang-kurangnya dijadikan sebagai “kursi empuk” penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Masyarakat bangsa ini tidak akan lupa saat demokrasi diwujudkan masa pasca kemerdekaan, daerah dan masyarakat memiliki keleluasaan untuk mengartikulasikan semua kepentingan mereka, termasuk dalam masalah otonomi dan keuangan. Tuntutan demokrasi rakyat melahirkan UU No.22 Tahun 1948 tentang pemerintahan daerah dan UU No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dikala masyarakat daerah sedikit menikmati keleluasaan pengelolaan, terasa angin telah berlalu, situasi berubah disaat Presiden soekarno mempraktikkan Demokrasi Terpimpin. Terkuburlah otonomi itu dan melahirkan Penpres No. 6 Tahun 1959 dan dilanjutkan UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Perubahan kebijakan syarat dengan adanya kehidupan politik, dan sentralisasi sedikit demi sedikit mulai diwujudkan. Terpilihnya suharto sebagai kepala negara syarat dengan otoritarianisme yang kuat merupakan bentuk sentralistik yang mematikan potensi daerah untuk berkembang. Maka diwujudkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya giliran B.J. Habibie yang terkesan demokratik, namun pelaksaan tetap dalam cengkeraman sentralistik. Berdasar UU No. 5 Tahun 1974  tersebut lahirlah Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 mengamanatkan kepada presiden untuk menyelenggarakan otonomi daerah yan luas, nyata dan bertanggungjawab.Babak baru pelaksanaan otonomi daerah dibawah UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah. Terakhir lahir kebijakan yakni UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagai dampak korupsi di parlemen dan eksekutif daerah. Pemberlakuan UU terakhir ini menyerahkan sejumlah kewenangan yang semula menjadi urusan pemerintah pusat menjadi wewenang pemerintah daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pembangunan di indonesia, termasuk aspek pendidikan. Pelimpahan wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan, pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Maka selanjutnya dikeluarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuanganantara pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,partisipatif, bertanggung jawab, dan pasti, serta mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang jelas.
Desentralisasi mengandung makna pengakuan penentu kebijaksanaan pemerintahan daerah di daerah. Hal ini mempunyai implikasi bahwa; satu, membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagian kepentigannya yang berkaitan dengan mereka. Dua, memberi kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang bermacam-macam untuk membuat aturan-aturan dan programnya sendiri. Berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi, UU No. 32 Tahun 2004 pasal 14 poin (f) mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan. Setiap daerah mempunyai kewajiban dalam mengembangkan pendidikan bagi setiap warganya. Peyelenggaraan pendidikan didaerah dikenal dengan desentralisasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan setiap daerah mempunyai privasi sendiri untuk mengembangkan setiap daerahnya, mengetahui potensi dan pengembangannya, sehingga amanah pelaksaan pendidikan nasional akan terlaksana dalam kultur masing-masing daerah dan tidak ada intervensi kuat dari negara.
Desentralisasi pendidikan diterapkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Dampak positif dari desentralisasi, yaitu 1) peningkatan mutu; 2) efisiensi keuangan; 3) efisiensi administrasi; dan 4) perluasan/pemerataan. setiap daerah dibebaskan dalam mengelola, membuat desain dan mengembangkan pendidikan sesuai dengan kondisi wilayahnya. Tanggungjawab besar sektor pendidikan sejak pra-sekolah sampai pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerintah kabupaten atau kota. Penerapan desentralisasi pendidikan disertai dengan penataan lembaga pendidikan tingkat propinsi sebagai pihak pembuat kebijakan, dinas kabupaten/kota sebagai operasional kebijakan dan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai kontrol terhadap kualitas pengembangan profesional guru.
Pemberian otonomi pendidikan kepada sekolah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pelaksanaan desentralisasi memerlukan 5 komponen yaitu: 1) masyarakat lokal; 2) orang tua; 3) peserta didik; 4) negara; 5) pengelola profesional pendidikan. Negara tidak lagi sebagai penguasa yang cenderung sentralistik dan juga bukan pemegang kekuasaan tunggal, tetapi sebagai partner yang memfasilitasi proses pendidikan yang disepakati bersama. Tugas negara membantu adanya standart nasional bahkan internasional dari lembaga-lembaga pendidikan dan membantu daerah-daerah yang kekurangan sumberdaya manusia dan sumber pembiayaan.
Pendidikan bukan untuk mendapatkan hasil akhirnya saja seperti nilai baik dan lulus UN, namun lebih pada proses dan dinamika didalamdan diluar kelas sebagai penanaman nilai karakter. Tercapainya tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan memerlukan sistem pendidikan disekolah. Kegiatan sekolah didukung sistem internal, seperti ; 1) pembuat kebijakan; 2) manajemen; dan 3) pelayanan (service). Selain itu juga ada dukungan sistem eksternal, seperti ; 1) budaya; 2) kekuatan politik; 3) kondisi ekonomi. Saling keterkaitan seluruh elemen baik internal dan eksternal tersebut akan mempengaruhi tingkat keberhasilan mutu pendidikan didaerah. Keseimbangan daerah propinsi  sebagai pembuat kebijakan, daerah kota/kabupaten sebagai operasional dan satuan pendidikan sebagai garis bawah pelaksana, ketiganya saling berkoordinasi dan terbuka supaya apa yang diharapkan dari potensi tiap daerah terwujud sesuai perencanaan. Namun, Penerapan dan pelaksanaan desentralisasi harus dibarengi manajemem berbasis sekolah. Kenyataannya beberapa hal yang menyangkut pembiayaan pendidikan dan kurikulum, masih cenderung tergantung pada keputusan-keputusan pusat.
Realitas Penerapan Sistem Desentralisasi Pendidikan
Sistem desentralisasi pendidikan menuntut kesiapan penuh bagi daerah kususnya satuan pendidikan untuk mengelola dan mengembangkan potensi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Kompleksnya wewenang tiap sekolah dan manajemen berbasis sekolah menjadikan penerapan dan pelaksanaan desentralisasi pendidikan mengalami hambatan dan kesulitan, yaitu:
1.      Kepincangan kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU.No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas). Padahal kita semua mengerti pergantian kurikulum di indonesia selama ini mengandalkan otoritas penguasa tanpa adanya evaluasi kurikulum secara mendalam sehingga sekolah “kaget” dengan perubahan sistem pendidikannya. Perangkat kurikulum melibatkan administrasi sekolah, guru, kepala sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Administrasi sekolah sebagai program awal mengandalkan desain dari pusat (sentralistik) seperti; buku pedoman, silabus dan RPP. Kurikulum yang dipakai pun “mencontoh” sekolah lain yang lebih “dianggap” lebih baik, dan ketidakmampuan melaksanakan otonomi pendidikan merupakan “kepincangan kurikulum”yang disebabkan kurang partisipatifnya seperangkat subjek kurikulum. Selama ini wali murid bentuk partisipasinya dalam hal pembiayaan, tidak lebih. Masyarakat juga belum dilibatkan dalam pengembangan diwilayahnya. Maka dari itu kepala sekolah sebagai top leaderharus mampu mengkomunikasikan hubungan partisipasi tersebut.
2.      Sumber Daya Manusia (SDM) belum memadai
Pilar utama dalam peaksanaan desentralisasi pendidikan adalah sumber daya manusia. Kurangnya profesionalisme para pengelola pendidikan seperti pengangkatan kepala dinas, kepala sekolah dan guru yang tidak kredibel, ketidakmampuan guru mengembagkan potensi anak didik, ketidakmampuan guru membuat perencanaan dan evaluasi serta tindak lanjut. Kebijakan Kepala sekolah masih dipengaruhi diknas dan kebijakan kepala sekolah masih dominan dibanding guru lain. Belum memadainya SDM mengakibatkan “prematur”nya hasil pendidikan.
3.      Pengaturan APBN 20 % masih “mimpi” dan pendapatan APBD masih “rendah”
Memang benar urusan daerah terkait wewenang pengembangan pendidikan diserahkan penuh pada daerah, dan mengenai pendanaan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1) yang disebutkan “ Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari APBD. Sampai saat ini belum terlaksana hasilnya. Selain itu anggaran Pendapatan Asli Daerah masih rendah. Beberapa daerah masih tertinggal dan merasa keberatan beban desentralisasi ini. Pembiayaan pembangunan banyak ditunjang oleh pusat dan propinsi. Sebenarnya daerah yang masih terpinggir bisa bekerja sama dengan daerah yang punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar, artinya mereka mendapat subsidi silang.
4.      Sarana dan prasarana belum siap
Banyaknya pendapatan daerah yang terserap ke pusat dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah yang kecil,  pembiayaan sarana dan prasarana pun masih mengharap kucuran dana dari pusat. Para gubernur, walikota, bupati, DPRD dan pengambil kebijakan lain sepakat pendidikan yang paling penting. Namun disaat pelaksanaan semuanya berdalih minimnya alokasi pendanaan, mereka seakan diam dan memprioritaskan anggaran ke proyek lain seperti rumah dinas, mobil dinas, dan proyek fisik lain. Padahal kita semua mengerti bahwa sekolah membutuhkan banyak fasilitas sebagai penunjang meningkatkan kemampuan siswa seperti fasilitas gedung sekolah, komputer dan internet, buku pelajaran(tidak wajib beli) dan segala kebutuhan siswa menyangkut aspek pendidikan.
5.      Minimnya partisipasi masyarakat daerah
Partisipasi merupakan bentuk keterlibatan dari komponen dalam mencapai sebuah tujuan. Dalam pelaksanaan desentralisasi banyak elemen yang harus dilibatkan seperti masyarakat, wali murid, komite sekolah, kepala sekolah dan guru. Sayangnya tingkat kepedulian berpartisipasi masih minim. Wali murid masih sebatas partisipasi pendanaan, komite sekolah sekedar formalitas tanpa ada esensi dalam mengembangkan wilayahnya, masyarakat yang cenderung acuh atau bahkan memang tidak dilibatkan oleh sekolah.
6.      Dinamika persaingan sekolah favorit yang “membunuh karakter pendidikan”
Keberadaan desentralisasi menjadikan persaingan yang besar dalam mempertinggi kwalitas masing-masing sekolah. Persaingan ini sangat bagus dilakukan, mengingat tujuan desentralisasi pendidikan mencetak potensi daerah sesuai karakter dan kompetensinya. Namun sekolah favorit(seperti RSBI) tidak lagi ada persaingan intelektual, persaingan kompetensi dan potensi. Semakin favorit sekolah, maka semakin mahal biaya operasional sekolah tersebut. Sekarang, persaingan harga operasional sekolah akan mendapatkan sekolah favorit.
7.      Merenggangnya sekat si kaya dan si miskin dalam pemerolehan pendidikan layak
Pada dasarnya pendidikan untuk memanusiakan manusia dan semua orang mempunyai hak untuk mendapatkannya. Era kapitalis sekarang banyak sekolah dan lembaga pendidikan menggunakan “payung” sekolah favorit atau bahkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI) untuk menarik siswa.Seiring kebijakan sekolah tersebut juga berpengaruh terhadap biaya operasional sekolah yang melangit. Cuma orang barduit saja yang bisa menyekolahkan anaknya disekolah tersebut tanpa memperhatikan kompetensinya. Faktor inilah yang menjadikan merenggangnya antara si kaya dan si miskin dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan. Jelas sekali input yang salah bila bicara tujuan pendidikan untuk semua orang.

Strategi Gerakan Mahasiswa Mengawal Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi mengutamakan kehidupan yang memihak bagi kalangan bawah, dalam arti kalangan penegak rakyat yaitu personalisasi daerah.Desentralisasi merupakan wujud utama dari gerakan demokrasi yang memberikan kewenangan penuh terhadap kalangan bawah mengatur sistem kebijakannya.Sekilas, wujud demokrasi seperti ini 5 abad SM telah ada zaman yunani aristokrat. Seorang filosof Sokrates pun memberikan penolakan adanya sistem demokrasi ini. Baginya, pemerintahan yang dilimpahkan kepada rakyat tidak akan memberikan kesejahteraan terhadap sistem demokrasi. Rakyat mempunyai hak wewenang untuk memerintah. Menurutnya, demokrasi seperti ini harus dicegah karena sistem ini memberi kemungkinan suatu negara akan diperintah oleh orang-orang dungu buta politik, yang kebetulan mendapat banyak suara. Realitas perkembangan dunia era globalisasi sekarang mengharuskan sistem demokrasi diterapkan bahkan diimplementasikan dalam kehidupan, dan inilah yang berlaku di Indonesia saat ini.
Text Box: Midle c l assOval: MAHASISWAText Box: DAERAHText Box: PEMERINTAHGambar. 01

Seperti gambar. 01 bahwa adanya sistem yang harmonis antara pemerintah dan daerah yang bertindak mengharmoniskan hubungan tersebut adalah mahasiswa. Secara politis mahasiswa tidak mempunyai tendensi politik, mereka enjoy ke pemerintah dan terbuka di daerah. Memang letaknya netral sebagai midle class. Artinya bahwa, sistem desentralisasi mengharuskan kesadaran penuh rakyat(daerah) untuk mengimplementasikan proses desentralisasi pendidikan di daerahnya masing-masing.Keikutsertaan elemen masyarakat menjadikan barometer suksesnya desentralisasi pendidikan. Sistem harmonis dan segala bentuk proses desentralisasi pendidikan wajib diketahui oleh kaum netral mahasiswa. Disinilah peran mahasiswa sebagai komponen dan elemen masyrakat untuk mengawal desentralisasi pendidikan agar masyarakat daerah mempunyai kesadaran dan ghiroh besar ikut mensukseskan program pendidikan didaerah masing-masing.
Era Desentralisasi menjadikan tanggungjawab pengelolaan tidak lagi dipegang oleh pemerintah pusat seperti presiden, tetapi dipercayakan pada daerah yaitu bupati. Pengawalan ini bukan berarti bentuk ketidakpercayaan mahasiswa terhadap pemerintah, namun sebagai dukungan aktif dalam mensukseskan agenda pemerintah dalam hal membantu memberikan analisa, tawaran serta solusi solutif.Himpunan Mahasiswa adalah kaum elit intelektual sebagai agen pengontrol sosial, perubah sosial dan pejuang moral.Sudah menjadi peran mahasiswa untuk tetap mengawal kebijakan-kebijakan desentralisasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan didaerah dan berdampak buruk terhadap keadilan memperolah hak yang sama dalam pendidikan. Setidaknya beberapa strategi mahasiswa yang bisa dilakukan sebagai bentuk pengawalanpelaksanaan desentralisasi pendidikan, diantaranya:
Audiensi dengan pemerintah daerah
Pemerintah daerah bertindak sebagai perumus kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring. Beberapa kebijkan pemerintah daerah mulai dari kebijakan kurikulum, pendanaan dan perekrutan tenaga pendidik. Terkait anggaran pendanaan APBN dan APBD sebanyak 20% kita mahasiswa bisa mengawal kebijakan pemerintah dengan meminta transparasi dana dan penggunaannya kebawah. Sehingga tidak ada kecurigaan dana dibelokkan.Terkait kebijakan kurikulum, setidaknya penegasan tugas pemerintah daerah dalam hal monitoring mentoring terhadap sekolah sehingga tidak terkesan formalitas. Terkait perekrutan tenaga pendidik, setidaknya pemerintah tidak asal comot(main ambil) mengingat posisi urgen dalam membentuk siswa. Bisa juga mempertimbangkan misal pendidikan di negara Finlandia bahwa untuk mendapatkan gelar guru wajib mendapat gelar master(S2) terbaik. Bukan berarti harus menyamakan, sebagai pedoman dalam perekrutan tidak asal-asalan dan tidak ada praktik money politik, kolusi dan nepotisme.
Audiensi dengan pihak sekolah
Sebagai pelaksana kebijakan daerah, sekolah mempunyai tugas besar dalam hal implementasi desentralisasi pendidikan. Kepala sekolah sebagai leader mampu mengarahkan alur kurikulum dengan potensi daerahnya. Disinilah yang banyak terjadi, sekolah belum mandiri untuk mengembangkan sesuai potensi di masyarakat sekitar. Kebanyakan sekolah masih meniru kurikulum sekolah yang lebih dirasa baik sehingga penggalian potensi didaerahnya tidak ada.Guru kurang mampu dalam menciptakan karakter siswa sehingga siswa mengetahui kemempuan dirinya.Terkait sekolah favorit (RSBI) yang syarat dengan kapitalisme pendidikan, kita berani menyuarakan dan mengusut tuntas tentang dasar kebijakan tersebut dan mengadakan protes dikarenakan sudah mendustai tujuan pendidikan bagi semua orang. Sekiranya kasus seperti ini adalah perlu didudukbersamakan dengan sekolah sebagai bentuk hasil pengamatan dan penyesuaian tujuan desentralisasi pendidikan. Bukan berarti mencerca sekolah untuk menjawab pertanyaan yang sifatnya mengevaluasi, namun tukar pendapat demi tercapainya tujuan tersebut. Sebagai kaum intelektual himpunan mahasiswa sebagai pendamping dan penyambung lidah masyarakat.
Tukar pikiran dengan tokoh masyarakat
Gerakan mahasiswa era desentralisasi wajib melibatkan masyarakat sebagai basis utama perubahan. Masyarakat adalah sekelompok orang yang dalam aspirasinya, keluhannya perlu dihimpun dan disalurkan, siapa lagi kalau bukan kita yang akan membawa aspirasi itu. Agaknya pelibatan masyarakat dalam partisipasi masih minim. Masyarakat yang mengetahui budaya dan potensi di daerah, maka dari itu kerjasama dengan masyarakat sangatlah diperlukan. Selama ini sebatas partisipasi dalam hal pendanaan siswa selaknjutnya tidak ada. Maka dari itu perlu dipahamkan tentang posisi penting masyarakat terutama tokoh-tokohnya. Siswa berasal dari masyarakat, maka adanya tukar pikiran akan timbul rasa sama-sama ikut mendidik anak mereka. Kita tanamkan pada masyarakat bahwa bentuk partisipasi mereka tidak hanya ikut rapat dan memberikan pendanaan, lebih kompleksnya memberikan pendapat tentang sekolah, ikut memutuskan kebijakan dan mengembangkan kurikulum.
Gerakan persuasif media setempat
Saat ini media menjadi jembatan strategis dan cepat dalam memberikan berita aktual dan sifatnya persuasif. Gerakan media ini sebagai bentuk kepedulian pengawasan bagi setiap langkah proses desentralisasi. Tiap hari masyarakat mengonsumsi berita lewat televisi, koran, radio dan artikel atau buletin. Mahasiswa harus bergerak cepat dan tepat dan selalu kritis melihat situasi dan penyebaran isu yang membangun.
Aksi pengerahan masa
Aksi ini berbentuk aksi turun jalan dengan membawa segenap masa. Masa yang turun jalan adalah gabungan mahasiswa dan masyarakat sebagai pengawalan dan pembelajaran bahwa mereka juga mempunyai hak demokrasi di negeri ini untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Adanya gerakan ini apabila ke empat gerakan diatas tidak ada respon dan hasil sama sekali. Tujuannya
Teknis aksi pengawalan desentralisasi pendidikan:
a.       Aksi turun ke jalan. Pengumpulan masa dimulai dari pendampingan dan pemberian informasi pada masyarakat. Masyarakat diajari tentang keseharusan mendapat hak yang sama dalam pendidikan. Bukan berarti mahasiswa intervensi, namun mengarahkan dan mengajak untuk ikut serta.
b.      Mendeklarasikan hasil rekomendasi kepada media.

Target aksi:
a.       Memberikan pembelajaran kepada masyarakat, yang diutamakan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan
b.      penempatan isu kepada media
c.       target tersampaikan kepada pemerintah.
**mahasiswa Stain Tulungagung aktiv di hijau hitam